Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025: Hapus Tunggakan dan Denda

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten cukup menarik perhatian masyarakat lantaran manfaatnya cukup besar, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini menunggak bayar pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, program ini direncanakan akan berakhir 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, keputusan perpanjangan ini sebagai respons terhadap banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat.
"Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," ucap Andra mengutip Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Banten, Jumat (15/8/2025) program pemutihan ini mencakup:
- Bebas pokok PKB dan dendanya untuk tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya, dengan catatan membayar pajak tahun 2025;
- Bebas denda pajak bagi tunggakan pajak tahun 2025.
Ilustrasi STNK. Pemprov DIY gelar pemutihan pajak dnegan menghapus tunggakan denda pajak yang ditanggung pemilik kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan, sebagai salah satu syarat dapat memanfaatkan program tersebut, tanpa perlu khawatir tentang denda yang biasanya terakumulasi akibat tunggakan pajak.
Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Banten adalah sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) asli
- KTP yang sesuai dengan nama pada STNK
- Kendaraan bermotor untuk pemeriksaan fisik (khusus bagi yang membayar pajak lima tahunan)