Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlaku

pemutihan pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak kendaraan di jawa barat, pemutihan pajak kendaraan di jawa barat sampai kapan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlaku

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan (PKB) sampai 30 September 2025.

Tingginya minat masyarakat membuat pemerintah memperpanjang program pemutihan ini, hal ini ditandai dengan antrean wajib pajak yang masih membludak.

Namun, kali ini ada penyesuaian kebijakan, yaitu denda SWDKLLJ yang sebelumnya dibayar penuh sesuai masa tunggakan, kini cukup dibayar untuk dua tahun saja.

Adapun rincian item yang ditanggung selama program pemutihan pajak kendaraan berlangsung, sesuai unggahan akun Instagram Bapenda Jabar adalah sebagai berikut:

pemutihan pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak kendaraan di jawa barat, pemutihan pajak kendaraan di jawa barat sampai kapan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlaku

Pemutihan pajak kendaraan Depok dan Bekasi diperpanjang hingga 30 September 2025.

1. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik pokok maupun dendanya di tahun-tahun sebelumnya, dibebaskan dari kewajiban tersebut. Cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

2. SWDKLLJ (Jasa Raharja) Dibayar untuk Dua Tahun Terakhir

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk tahun 2024 dan 2025, dengan pembebasan denda atas keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya.

3. Bebas Pajak Kendaraan 1 Tahun ke Depan

Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat tidak perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun setelah proses mutasi selesai.

4. Bebas Denda Pajak Kendaraan

Denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak atau proses mutasi dari daerah asal akan dihapuskan.

Adapun cara membayar PKB di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan:

  • Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa, STNK dan KTP
  • Kunjungi Samsat terdekat
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada
  • Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025