Usai Lebaran, Ini 7 Provinsi yang Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sejumlah provinsi di Indonesia masih menyelenggarakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pasca-libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Namun, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku di seluruh Indonesia secara serentak, karena masing-masing daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Jawa Barat
Program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan yang jatuh tempo hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun. Dengannya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.
Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan, meski biaya PNBP seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai ketentuan.
Jawa Tengah
Program ini menghapuskan tunggakan pokok pajak dan denda, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025. Masyarakat dapat membayar pajak dengan cara biasa dengan membawa STNK dan KTP.
Banten
Serupa dengan wilayah lainnya, pemutihan meliputi menghapuskan pokok pajak dan sanksi untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
Pembebasan hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026, dan tidak berlaku bagi yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh telah mengadakan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor, denda pajak, dan pajak kendaraan yang sudah mati lebih dari dua tahun pada Januari 2025, yang kemudian berakhir pada 15 Januari 2025.
Tapi program pemutihan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Riau
Program ini menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, namun tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) dari Jasa Raharja.
Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memberikan diskon sebesar 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB yang berlaku mulai Januari hingga Juni 2025. Dengan diskon ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan dengan nilai yang sama seperti pada 2024.