Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Sisa 14 Hari Lagi

pajak kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak Jateng, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Sisa 14 Hari Lagi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 8 April 2025, dan akan berakhir 14 hari lagi, tepatnya pada 1 Juli 2025.

Keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.

Program ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya warga Jateng, untuk menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotor yang telah lama mati.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyebut, Rp 735 miliar piutang pajak telah terbayarkan sejak berlakunya program pemutihan berlangsung.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat meringankan beban masyarakat dan menghidupkan kembali kendaraan yang menunggak pajak.

“Ada 872.305 ribu objek pajak yang saat ini sudah memanfaatkan program pemutihan,” kata Nadi melansir Kompas.com, Rabu (18/6/2025).

pajak kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak Jateng, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Sisa 14 Hari Lagi

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Cukup Bayar Komponen Ini

Sebelumnya, Nadi merinci piutang pajak di Jateng mencapai Rp 2,8 triliun. Kemudian melalui program pemutihan hingga 16 Juni 2025 maka piutang pajak dapat dibayar mencapai Rp 735 miliar. Sementara pendapatan dari pungutan pajak, tahun berjalan 2025 mencapai Rp 230 miliar.

Di sisa waktu pemutihan pajak ini, sebaiknya masyarakat segera mengurus pajak kendaraan bermotor karena program pemutihan ini belum tentu diadakan kembali.

Nadi mengimbau, masyarakat segera memanfaatkan sisa waktu 14 hari untuk membayarkan tunggakan pajaknya selagi tidak dikenakan denda. Setelah pemutihan berakhir, bagi kendaraan wajib pajak yang menunggak akan dikenakan denda.

"Ini kesempatan terbaik membersihkan tunggakan sekaligus memperbaiki data kendaraan," ucap Nadi.