Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor Saat Pemutihan Bisa Lebih Murah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 8 April sampai 30 Juni 2025, berupa pembebasan tunggakan dan denda PKB. Rupanya, program tersebut juga dapat meringankan masyarakat saat proses mutasi.
Mutasi keluar diperlukan ketika pemilik kendaraan bekas hendak melakukan balik nama dengan daerah asal berbeda. Misal kendaraan dari Klaten dibeli oleh orang Kendal, maka prosesnya harus melewati tahapan mutasi, meski masih dalam satu provinsi.
Proses cabut berkas dilakukan di Samsat asal sesuai yang tertera pada STNK untuk selanjutnya didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan domisili atau KTP pemilik kendaraan yang baru.
AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan adanya program pemutihan dapat membuat biaya mutasi kendaraan menjadi lebih murah, tapi tak berlaku untuk mutasi keluar Jeteng.
“Untuk proses mutasi ke luar Provinsi Jawa Tengah, seluruh pokok PKB dan denda PKB, pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tidak mendapat penghapusan tunggakan, artinya semua harus dibayarkan,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Di sisi lain, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa jadi momen pas untuk proses mutasi keluar dalam lingkup Provinsi Jawa Tengah, karena bisa memangkas total biaya proses mutasi.
“Untuk proses mutasi keluar, tapi dalam lingkup provinsi Jawa Tengah, pemohon registrasi akan dikenakan kewajiban pembayaran lebih minim, khususnya kendaraan yang menunggak pajak lama,” ucap Prianggo.
Mutasi juga diperlukan meski kendaraan bekas yang dibeli berasal dalam satu provinsi, tapi beda kota atau kabupaten. Hal ini berkaitan dengan aliran dana pungutan pajak yang diperoleh pemerintah.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan (1 tahun)
- Denda PKB tahun berjalan;
- SWDKLLJ tertunggak;
- Denda SWDKLLJ tahun berjalan;
- PNBP mutasi kendaraan roda dua, Rp 150.000 atau roda empat, Rp 250.000 sesuai PP 76 tahun 2020 tentang PNBP di Lingkungan Polri.