Memahami Ragam Pajak pada Kendaraan Bermotor

Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya di Indonesia memiliki kewajiban pajak.
Pajak ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi sumber pendapatan negara dan daerah. Idealnya, dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur hingga keselamatan lalu lintas.
Dasar hukum pungutan pajak tersebut diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lain
Kemudian ada UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor, sampai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Sehingga bagi pemilik kendaraan, penting memahami apa saja jenis pajak yang berlaku dan kapan harus dibayarkan agar terhindar dari denda maupun masalah administrasi. Berikut rinciannya;
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
PKB adalah pajak rutin yang dibayar setiap tahun. Besarannya dihitung dari nilai jual kendaraan, yang umumnya berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.
Pembayaran bisa dilakukan di Samsat maupun secara daring melalui aplikasi resmi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK, BPKB, dan KTP pemilik.
Suasana hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD Samsat Blora, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN sebesar 11 persen berlaku saat pembelian kendaraan baru. Pajak ini dipungut pemerintah pusat dan langsung dihitung dari harga jual kendaraan.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya dikenakan pada kendaraan dengan kategori mewah, misalnya kapasitas mesin besar atau fitur berteknologi tinggi.
Besaran tarifnya berbeda-beda sesuai aturan pemerintah. Pajak ini dibayarkan bersamaan saat membeli kendaraan baru serta penerbitan STNK dan TNKB.
4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB wajib dibayar ketika kendaraan baru didaftarkan atas nama pemilik.
Di DKI Jakarta, tarif untuk penyerahan pertama bisa mencapai 12,5 persen dari harga jual. BBNKB juga berlaku saat kendaraan bekas berpindah kepemilikan.
Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah iuran asuransi wajib yang dikelola PT Jasa Raharja.
Besarannya ditentukan dari jenis kendaraan dan kapasitas mesin, mulai dari Rp 32.000 hingga Rp 160.000 untuk golongan truk di atas 2.400 cc. Pembayaran biasanya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan.
6. Biaya STNK dan TNKB
Biaya ini mencakup administrasi pembuatan dan perpanjangan STNK serta plat nomor alias Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB).
Pembayarannya dilakukan setiap lima tahun sekali, berbarengan dengan pajak lima tahunan.
7. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Mulai tahun ini, pemerintah memberlakukan opsen pajak kendaraan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Opsen berlaku untuk tiga kategori, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Untuk PKB dan BBNKB, opsen ditetapkan maksimum sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Tarif dasar PKB dan BBNKB disesuaikan agar tidak membebani masyarakat.
Sebagai contoh, tarif PKB kepemilikan pertama yang sebelumnya 1,75 persen kini menjadi 1,86 persen.
Opsen akan tercantum dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) di balik STNK. Penerimaannya langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota sesuai lokasi registrasi kendaraan.
Adapun untuk pajak progresif yang besarannya dihitung dari seberapa banyak jumlah kendaraan yang dimiliki dalam satu rumah (dibuktikan dengan KTP dan KK), kini telah dihilangkan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!