Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Akhir Agustus 2025

pajak kendaraan, pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan jakarta, Pemutihan pajak kendaraan, jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Akhir Agustus 2025

Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Lewat program ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi. Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak terutang maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor akan dihapuskan sepenuhnya.

Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan bahwa layanan tersebut bisa diakses lewat Samsat Induk, gerai pelayanan, serta Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

pajak kendaraan, pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan jakarta, Pemutihan pajak kendaraan, jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Akhir Agustus 2025

Pengemudi Ojol memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surabaya, Rabu (16/7/2025)

“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” kata Komarudin, dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Dokumen yang harus disiapkan

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025

Pengecekan secara daring

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui website Samsat PKB2 Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi layanan publik JAKI.

Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:

-Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.

-Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.

-Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.

-Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.

-Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.

 

Sementara gerai layanan pemutihan pajak kendaraan ialah sebagai berikut:

-Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang

-Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang

-Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang

-Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang

-Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang

-Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang

-Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang

-Gerai Ciater, Samsat Serpong

-Gerai Graha Raya, Samsat Serpong

-Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat

-Gerai Boulevard, Samsat Ciputat

-Gerai Pamulang, Samsat Ciputat

-Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua

-Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua

-Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua

-Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua