Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta pada pagi ini, Senin (18/8/2025) ditiadakan. Hal ini sehubungan dengan cuti bersama memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025).
Informasi peniadaan gage juga telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun tersebut.
Selain itu, peniadaan ganjil genap ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sehingga, nantinya ganjil genap pekan ini akan kembali berlaku pada, Selasa (19/8/2025) hingga Jumat (22/8/2025).
Sebagai pengingat nantinya, berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena gage:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari