Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Simak Syarat Lengkapnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir 31 Agustus 2025.
Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung ini meliputi, pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB), Bebas biaya BBNKB-II dan pembayaran pajak cukup pokoknya saja.

Situasi Samsat Jakarta Timur yang belum dipadati antrean meski ada pemutihan pajak,
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Lusiana, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
Selain itu, wajib pajak juga perlu membawa sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Sementara, untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak lima tahunan atau balik nama, perlu melakukan cek fisik dan membawa kwitansi pembelian.
Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Aplikasi layanan publik JAKI