Kadishub DKI Jakarta: Alasan Jakarta Selalu Macet Saat Hujan Pagi Hari

Kondisi lalu lintas menuju dan di Jakarta terpantau padat pada Selasa (19/8/2025) pagi.
Kondisi cuaca yang hujan membuat kemacetan semakin parah. Bukan cuma di satu titik saja, tapi menyebar, dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, sampai Jakarta Pusat.
Kejadian macet parah di pagi hari dan saat kondisi hujan memang kerap terjadi. Tapi apa alasannya?
Beberapa motor berteduh di bawah flyover saat hujan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, kondisi hujan di pagi hari bisa menyebabkan macet karena pengendara motor yang berteduh sembarangan.
"Kemacetan disebabkan oleh banyaknya kendaraan R2 (motor) yang memilih berteduh dibawah Fly Over, Underpass atau di bawah jembatan penyeberangan orang. Akibatnya lajur lalu lintas menjadi berkurang dan pergerakan menerus menjadi terhambat," kata Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2025).
Kebiasaan pengendara motor berteduh bukan di tempat yang aman menyebabkan ruas jalan berkurang. Padahal saat pagi, kondisi lalu lintas sedang padat-padatnya.
Lalu-lintas Jakarta, memang selalu padat di pagi dan sore hari, namun ditambah dengan kondisi hujan, jalanan akan semakin tidak bergerak apabila ada pengendara motor yang berteduh sembarangan.
Sebagai pengendara motor, sebaiknya tidak berteduh di tempat seperti di bawah under pass, fly over, atau jembatan penyeberangan yang berpotensi menyebabkan kemacetan.
Agus Sani, Head of Safety Riding Wahana mengatakan, kalau terpaksa berteduh karena hujan, cari tempat yang luas untuk berhenti, seperti SPBU, minimarket, dan sebagainya.
"Sebaiknya cari area parkir resmi, minimarket, atau SPBU yang bisa memberikan tempat berteduh yang lebih aman. Jangan berhenti di pinggir jalan atau di bawah flyover, karena risikonya sangat besar," ujar Agus kepada Kompas.com belum lama ini.
Pengendara yang berteduh sembarangan juga bisa terkena sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas bisa dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!