Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus 2025 Kembali Digelar Optimal

 Setelah sempat dihentikan karena adanya cuti bersama, ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di puluhan ruas jalan. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota.

Nantinya, pembatasan bakal berlaku di puluhan ruas jalan Ibu Kota sehingga masyarakat tidak bisa melintas sembarangan. Terlebih, petugas akan disebar di sejumlah titik strategis.

Hari ini, Selasa (19/08), merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pembatasan hanya berlaku pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore. Dengan demikian, masyarakat yang tetap ingin memakai mobil bisa melintas meski harus mengatur ulang jadwal perjalanannya.

Ganjil genap Jakarta

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Pemerintah pun sudah menyediakan beberapa jalur alternatif untuk mereka yang ingin tetap berpergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda. Dengan begitu, diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.

Hanya saja, mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya, waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dari rute utama.

Kemudahan juga diberikan kepada beberapa jenis kendaraan sehingga tidak terpengaruh aturan ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Pemerintah menyadari bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.

Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.

Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 Ganjil Genap Jakarta 13 Agustus

Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif, kepolisian menggelar contraflow di Tol Dalam Kota yang berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai Simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai Simpang Jalan H. Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H. Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai Simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih