Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Timur

Pemilik kendaraan dengan nomor polisi DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Timur bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung saat ini.
Diketahui, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia bulan ini memberlakukan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak adalah kebijakan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Sementara keringanan pajak biasanya berupa potongan terhadap nilai pokok pajak atau biaya mutasi kendaraan, baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Kebijakan ini berlaku di berbagai daerah dengan skema dan masa waktu yang berbeda-beda. Berikut rincian kebijakan dan syarat pemutihan dan keringanan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak Provinsi Lampung hingga 31 Oktober
Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan PKB hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Juli.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan lewat akun Instagram resminya @mirzajihan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat.
"Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan," kata Jihan.
Program ini mencakup pembebasan pajak tahun pertama bagi kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Provinsi Lampung. Wajib pajak cukup membawa STNK, KTP, dan BPKB asli ke kantor Samsat.
Jawa Timur: Diskon pajak plat kuning hingga 39,76 persen
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui media sosial @bapendajatim, mengumumkan perpanjangan program keringanan pajak daerah hingga 31 Desember 2025. Kali ini, cakupannya diperluas ke kendaraan angkutan umum non-subsidi.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Bapenda Jatim, berikut rincian diskonnya:
- Angkutan orang (plat kuning): 39,76 persen
- Angkutan barang: 27,71 persen
- Registrasi & mutasi dari dalam provinsi: 84,94 persen
- Kendaraan baru/mutasi luar provinsi: 24,7 persen.
Program ini bertujuan mendorong keadilan fiskal dan peremajaan kendaraan umum di provinsi tersebut.
Pemutihan pajak DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan PKB dan BBNKB mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI.
Fasilitas yang diberikan antara lain:
- Pembebasan denda PKB dan BBNKB
- Bebas BBNKB-II (balik nama kendaraan bekas)
- Bayar pajak cukup pokoknya saja.
Wajib pajak dapat memanfaatkan program ini untuk semua jenis kendaraan, roda dua dan empat, asal terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Pelayanan tersedia di Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan outlet.
Untuk pajak tahunan, wajib membawa KTP dan STNK asli. Sementara pajak lima tahunan dan balik nama wajib dilengkapi BPKB, bukti cek fisik, dan kwitansi pembelian.
Pemerintah daerah berharap program ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat, mendorong kepatuhan pajak, serta mempercepat legalitas kendaraan bermotor di seluruh wilayah.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!