Lokasi Samsat Keliling di Jakarta untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis di Jakarta pada, Kamis, (21/8/2025).
Layanan Samsat keliling ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, dan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu ke kantor Samsat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung, yaitu penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 berlangsung mulai 14 Juni 2025.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di Jakarta pada, Kamis (21/8/2025).
1. Jakarta Pusat
- Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng: 08.00 -14.00 WIB
2. Jakarta Utara
- Halaman Parkir Samsat & Parkir Itali Mall Artha Gading: 08.00 -14.00 WIB
3. Jakarta Barat
- Mall Citraland: 08.00 -14.00 WIB
4. Jakarta Selatan
- Halaman Parkir Samsat: 09.00 -15.00 WIB
- Gudang Sarinah Cikoko Pancoran: 09.00 -15.00 WIB
5. Jakarta Timur
- Halaman Parkir Samsat: 08.00 -14.00 WIB
- Pasar Induk Kramat Jati: 08.00 -14.00 WIB
6. Kota Tangerang
- Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere: 09.00 -13.00 WIB
7. Serpong
- Halaman Parkir Samsat: 08.00 - 14.00 WIB
- ITC BSD: 16.00 -19.00 WIB
8. Ciledug
- Polsek Polres Perum Poris Tangerang & Fresh Market Green Lake City Cipondoh: 09.00 - 12.00 WIB
9. Ciputat
- Kantor Kelurahan Pondok Betung: 09.00 - 11.00 WIB
10. Kelapa Dua
- Halaman G Town Square Gading: 08.00 - 14.00 WIB
11. Kota Bekasi
- Pizza Hut Jatiasih: 08.00 - 12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi
- Pasar Central Lippo Cikarang: 09.00 - 14.00 WIB
13. Depok
- Halaman Parkir Samsat: 08.00 - 14.00 WIB
- Kantor Kelurahan Tugu: 08.00 - 14.00 WIB
14. Cinere
- Halaman Parkir Samsat: 08.00 - 14.00 WIB
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan)