Ganjil Genap Jakarta 15 Agustus 2025, Awas Ada Sidang MPR

 Lalu lintas di Ibu Kota hari ini dipastikan menjadi lebih rumit karena selain ada ganjil genap Jakarta, kepolisian juga akan melakukan pengamanan Sidang Tahunan Majelis Perwakilan Rakyat atau MPR. Sehingga bukan tidak mungkin kepadatan bakal menjadi lebih parah dari biasanya.

Oleh sebab itu ada baiknya untuk mempertimbangkan ulang menggunakan kendaraan pribadi saat beraktivitas.

Hari ini, Jumat (15/08), merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.

Untungnya rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MPR berlaku situasional. Selain itu ganjil genap Jakarta juga hanya akan berlaku pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.

 Ganjil Genap Jakarta 13 Agustus

Dengan demikian maka masyarakat masih bisa melintas di jam-jam tertentu.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Pemerintah juga telah menyiapkan jalur alternatif bagi mereka yang ingin bepergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda. Namun, rutenya memutar sehingga waktu tempuh bisa lebih lama dibanding rute utama.

Kemudahan diberikan untuk beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Salah satunya adalah mobil listrik, yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota dan taksi

Pemerintah memahami pentingnya mobilitas warga, sehingga sejumlah fasilitas transportasi umum telah disiapkan, mulai dari TransJakarta, LRT, MRT, hingga KRL sebagai pilihan alternatif.

Ganjil genap Jakarta

Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE statis hingga ETLE mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung. Pelanggaran akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk meningkatkan efektivitas, kepolisian menggelar contraflow di Tol Dalam Kota, berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pukul 06.00–10.00 WIB. Pemerintah DKI juga melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi guna mendukung pembangunan MRT, sehingga masyarakat diharapkan menyesuaikan jadwal perjalanan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih