Sisa Beberapa Hari Lagi, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak di Jakarta

- Jangan sampai kelewat, Pemprov DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai akhir 31 Agustus 2025.
Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi, pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB), Bebas biaya BBNKB-II dan pembayaran pajak cukup pokoknya saja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Lusiana, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
-KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya