Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Berakhir 30 Juni 2025

Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.
Program ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemutihan berlaku untuk dua kelompok wajib pajak, yaitu pembebasan atas dan sanksi PKB bagi wajib pajak yang belum membayar PKB sejak 2024 atau sebelumnya, yang melakukan pembayaran pajak dengan masa pajak 2025-2026.
Meski begitu, program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang akan melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
Masyarakat memadati kantor UPTD Samsat Kota Serang, Banten pada hari pertama dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kamis (10/4/2025).
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun berjalan.
“Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan tunggakan PKB, dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," ucap Andra, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan terkait kewajiban pajak kendaraan mereka.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Banten adalah sebagai berikut:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
- KTP yang sesuai dengan nama pada STNK
- Kendaraan bermotor untuk pemeriksaan fisik (khusus bagi yang membayar pajak lima tahunan)
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda yang biasanya terakumulasi akibat tunggakan pajak
Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.