Cara dan Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak untuk Kendaraan Terblokir

Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang mengalami pemblokiran akibat tunggakan pajak.
Selama program berlangsung, sanksi seperti bunga dan denda keterlambatan bisa dihapus, dan balik nama tetap dapat dilakukan meski kendaraan diblokir, asalkan syarat dan prosedur dipenuhi.
Sesuai dengan Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi:
Suasana hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD Samsat Blora, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025)
"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pengaktifan kembali STNK bisa dilakukan atas permintaan pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama.
Kemudian, untuk dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 10.000
- Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:
- Datang ke Samsat sesuai domisili
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
- Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Apabila kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.