Cara Membuat Paspor Berlaku 10 Tahun, dari Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

paspor, paspor Indonesia, paspor 10 tahun, Paspor, Paspor 10 Tahun, paspor indonesia, perpanjangan paspor, paspor 10 tahun kapan berlaku, paspor 10 tahun berlaku kapan, cara membuat paspor terbaru, biaya paspor 2025, syarat paspor elektronik, syarat paspor elektronik 10 tahun, perpanjangan paspor online, perpanjangan paspor bayar berapa, Cara Membuat Paspor Berlaku 10 Tahun, dari Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

Sejak tahun 2022, masyarakat Indonesia kini memiliki opsi untuk membuat paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yang memungkinkan pemohon untuk memiliki paspor dengan masa berlaku dua kali lebih lama dari sebelumnya.

Sebelumnya, paspor Indonesia hanya berlaku selama lima tahun. Namun, dengan regulasi terbaru, paspor 10 tahun kini bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan tertentu.

Lantas, bagaimana cara membuat paspor yang berlaku selama 10 tahun? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai syarat, langkah pembuatan, dan biaya paspor terbaru.

Syarat Membuat Paspor 10 Tahun

Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, tidak semua orang dapat mengajukan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Hanya WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah yang bisa mengajukan paspor jenis ini.

Berikut adalah daftar dokumen persyaratan membuat paspor 10 tahun:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  3. Kartu keluarga (KK)
  4. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan: Dokumen pada poin ketiga harus mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

Cara Mengajukan Paspor 10 Tahun

Untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masyarakat dapat mengajukannya melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan buka aplikasi M-Paspor, pilih menu “Permohonan Paspor Reguler”.

2. Setelah pop-up peringatan muncul, klik “Lanjutkan”.

3. Pilih untuk siapa paspor dibuat, kemudian validasi NIK dengan mengunggah foto KTP.

4. Jika berhasil, isi formulir yang diminta: Nama, Tanggal Lahir, dan NIK, lalu klik “Lanjutkan”.

5. Lengkapi kuesioner mengenai jenis paspor dan tujuan perjalanan.

6. Unggah dokumen persyaratan, lalu klik “Lanjutkan”.

7. Tambahkan daftar pemohon (jika ada) dan isi pertanyaan lanjutan.

8. Pilih kantor imigrasi terdekat, tanggal dan jam kedatangan.

9. Lakukan pembayaran dan simpan kode antrian yang ditampilkan.

Setelah itu, pemohon harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk melakukan:

  • Wawancara,
  • Perekaman biometrik (foto dan sidik jari), dan
  • Verifikasi dokumen asli.

Jika semua proses selesai, paspor dapat diambil pada waktu yang ditentukan.

Biaya Paspor 10 Tahun dan Jenis Lainnya

Besaran biaya paspor 10 tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor terbaru:

  • Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp 950.000
  • Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp 650.000
  • Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI: Rp 100.000
  • SPLP untuk orang asing: Rp 150.000

Paspor dengan masa berlaku lima atau sepuluh tahun perlu diganti setelah masa berlakunya habis. Prosedur dan biaya penggantian paspor sama dengan permohonan baru, termasuk syarat dan tahapan pengajuan di kantor imigrasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul