Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berlaku sampai Akhir Tahun Ini

Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh per 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan Seterusnya Dihapuskan.
Sesuai dengan unggahan akun Instagram @bpkaaceh, pembayaran pajak dapat diurus langsung melalui kantor Samsat terdekat di seluruh Aceh, atau secara daring melalui Aplikasi Signal.