Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berlaku sampai Akhir Tahun Ini

pajak kendaraan, pemutihan denda pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan di aceh, Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berlaku sampai Akhir Tahun Ini

Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh per 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan Seterusnya Dihapuskan.

Sesuai dengan unggahan akun Instagram @bpkaaceh, pembayaran pajak dapat diurus langsung melalui kantor Samsat terdekat di seluruh Aceh, atau secara daring melalui Aplikasi Signal.