Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berlaku sampai 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya berakhir 6 Juni 2025 menjadi sampai 30 Juni 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Pembebasan PKB berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024. Pembebasan ini juga diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.
- Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa, STNK dan KTP
- Kunjungi Samsat terdekat.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada.
- Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025.