Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar: Manfaatkan Sebelum 30 Sept 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 30 September 2025.
Program ini memberikan pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak, serta menjadi peluang emas bagi pemilik kendaraan yang selama ini belum menunaikan kewajibannya.
Seiring dengan itu, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat juga mengintensifkan operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor di berbagai kabupaten dan kota.
STNK diblokir karena tilang elektronik dan cara mengatasinya.
Tujuannya bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pajak kendaraan. “Kegiatan operasi gabungan ini merupakan pemeriksaan pajak kendaraan. Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Kepada yang sudah menunaikan kewajibannya, kami ucapkan terima kasih,” ujar Asep dalam keterangan resmi (1/8/2025).
Asep juga menekankan bahwa operasi ini bukan bersifat insidental, melainkan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Ilustrasi Kantor Samsat Kabupaten Bogor di Cibinong
Pihaknya berkomitmen menyiapkan sumber daya yang diperlukan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kegiatan ini.
Selain menjaga ketertiban administrasi, langkah ini juga diyakini mampu menciptakan kenyamanan dan keamanan di jalan raya.
Dalam kesempatan yang sama, Asep mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga mendekati tenggat waktu program pemutihan. “Jangan tunggu akhir program. Biasanya di akhir banyak yang antre dan pelayanan jadi lebih padat. Kami harapkan masyarakat bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.