Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Tak Diperpanjang, Diganti Program Ini

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng sudah usai Juni 2020 lalu dan dipastikan tidak akan diperpanjang lagi.
Kepala Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu, mengonfirmasi bahwa program pemutihan memang telah selesai, meski diakui banyak warga yang menginginkan diperpanjang.
"Tidak akan ada perpanjangan lagi seperti diberitakan yang beredar, kami informasikan, kami pastikan pemutihan tidak ada perpanjangan," kata Rahayu menukil Kompas.com (11/7/2028).
Diketahui, program pemutihan adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor dengan keringanan.
Rahayu menjelaskan, meski program pemutihan telah selesai, upaya meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak kendaraan tetap dilanjutkan seperti dengan program operasi gabungan yang melibatkan Pemkab Demak, Satlantas Polres Demak, dan Jasa Raharja.
"Tindak lanjut untuk kesadaran membayar kendaraan bermotor akan kami lakukan kegiatan operasi gabungan," katanya.
Ia menegaskan, dalam operasi gabungan tersebut difokuskan pada sosialisasi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Adapun untuk operasi gabungan di Demak dijadwalkan mulai pekan depan, berlangsung seminggu sekali hingga Desember 2025.
"Itu kita rencanakan kita mulai, pekan depan, setiap bulan empat kali sampai dengan Desember," ungkapnya.
Rahayu menambahkan, operasi gabungan tersebut sesuai dengan surat edaran Nomor 900.1.13.1/0005203 yang ditandatangani Sekretariat Daerah Provinsi Jateng sebagai tindak lanjut program pemutihan kemarin.
Operasi gabungan di antaranya mendorong kepatuhan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk percepatan pembangunan daerah.