Bea Balik Nama Kendaraan di Jateng Gratis, Ini Syaratnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kendaraan bekas, balik nama kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan gratis, bea balik nama kendaraan di jateng, Bea Balik Nama Kendaraan di Jateng Gratis, Ini Syaratnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini resmi digratiskan.

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas, karena proses administrasi menjadi lebih ringan tanpa perlu membayar biaya balik nama.

Hal ini dijelaskan oleh, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso yang mengatakan, masyarakat yang membeli kendaraan bekas sudah tidak dipungut biaya ketika melakukan balik nama.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kendaraan bekas, balik nama kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan gratis, bea balik nama kendaraan di jateng, Bea Balik Nama Kendaraan di Jateng Gratis, Ini Syaratnya

Antrean para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kebumen pada Selasa (21/5/2024)

“Jadi kami memang menghimbau kepada seluruh masyarakat, ketika membeli kendaraan itu harus segera dibalik nama. Perlu diingat bahwa biaya balik nama kendaraan itu sudah ‘0’ jadi sudah tidak kita pungut,” ucap Nadi dalam unggahan akun resmi Instagram @Bapenda_Jateng, Selasa (29/7/2025).

Nadi menegaskan, hal ini berarti BBN-KB 2 ketika membeli kendaraan bekas sudah tidak ada biaya balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan BBN-KB 2 tidak dikenakan biaya juga telah sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda

Meskipun BBN-KB II digratiskan, masyarakat tetap wajib membayar sejumlah biaya lain, seperti:

  • Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Biaya penerbitan STNK
  • Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya penerbitan BPKB baru

Kemudian, untuk persyaratan balik nama kendaraan bermotor, yaitu:

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP pemilik baru
  • Cek fisik kendaraan
  • Kuitansi jual beli bermaterai Rp 10.000