Urus Balik Nama Kendaraan Sekaligus Mutasi, Ini Alur Lengkapnya

balik nama, mutasi, Balik nama, panduan, syarat, Urus Balik Nama Kendaraan Sekaligus Mutasi, Ini Alur Lengkapnya

– Bagi pembeli kendaraan bekas dari luar daerah, proses administrasi yang harus ditempuh tidak cukup hanya dengan balik nama, tetapi juga mutasi kendaraan.

Menurut penjelasan di laman resmi Korlantas Polri, pengurusan balik nama dan mutasi dapat dilakukan dalam satu rangkaian tahapan di kantor Samsat. Berikut alur lengkapnya:

balik nama, mutasi, Balik nama, panduan, syarat, Urus Balik Nama Kendaraan Sekaligus Mutasi, Ini Alur Lengkapnya

Ilustrasi dokumen mutasi kendaraan.

Di wilayah domisili baru, pemilik dapat mengajukan mutasi masuk sekaligus balik nama dengan membawa berkas dari Samsat asal. Proses ini meliputi cek fisik ulang, pembayaran biaya administrasi, dan penerbitan STNK serta BPKB atas nama pemilik baru.

Perlu diketahui, biaya mutasi kendaraan telah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya mutasi berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat, serta tergantung wilayah.

Pemilik kendaraan juga disarankan memastikan tidak ada tunggakan pajak agar proses berjalan lancar. Dengan mengurus mutasi dan balik nama sekaligus, kendaraan bekas akan sepenuhnya sah atas nama pemilik baru dan siap digunakan tanpa kendala hukum di kemudian hari.