Proses Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang

balik nama, STNK, dokumen, Dokumen, persyaratan, Proses Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang

Pemilik kendaraan yang akan balik nama kepemilikan, tapi STNK-nya hilang, tetap masih bisa melakukannya asalkan dokumen BPKB masih ada.

Tenang, balik nama kendaraan tetap bisa dilakukan meski tanpa STNK, asalkan mengikuti prosedur yang benar. Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi setempat (Polres) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

  • BPKB asli dan fotokopinya
  • KTP pemilik baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp 10.000
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Setelah STNK baru terbit, proses berikutnya adalah balik nama BPKB. Di tahap ini, Anda tak perlu lagi membawa STNK lama atau surat kehilangan, cukup STNK baru dan kelengkapan lainnya:

  • Salinan STNK baru
  • BPKB lama beserta fotokopi
  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi
  • Salinan kuitansi pembelian kendaraan

Dengan mengikuti prosedur ini, kendaraan Anda akan sepenuhnya terdaftar atas nama sendiri dan dokumen resminya lengkap. Jadi, meski STNK hilang, bukan berarti urusan administrasi tak bisa diselesaikan.