Syarat Mutasi Kendaraan Atas Nama Perusahaan ke Pribadi

mutasi, mutasi kendaraan, mutasi kendaraan atas nama perusahaan, Syarat Mutasi Kendaraan Atas Nama Perusahaan ke Pribadi

Membeli kendaraan seken dari unit operasional bekas perusahaan bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan kendaraan dengan harga lebih murah.

Meski begitu, kendaraan bekas operasional perusahaan umumnya memiliki jarak tempuh yang tinggi karena digunakan secara rutin, sehingga memerlukan penyegaran pada beberapa komponen serta perawatan mendalam agar kembali nyaman dan layak digunakan sehari-hari.

Jika sudah mendapatkan kendaraan yang diinginkan, maka Anda harus melakukan proses mutasi agar legalitasnya tetap terjaga dan datanya sesuai pemilik baru.

  • STNK asli dan salinannya
  • BPKB asli dan salinannya
  • KTP asli pemilik baru (pembeli) dan salinannya
  • Kuitansi pembelian motor bermaterai dan salinannya
  • Jika dilakukan badan hukum, harus ditambahkah salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta berstempel asli badan hukum yang bersangkutan
  • Jika dilakukan instansi pemerintah, harus ditambah surat tugas asli yang bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta berstempel asli instansi yang bersangkutan

Sementara, untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.