Ada Pemutihan, Ini Syarat Mutasi Kendaraan di Jawa Barat

mutasi, TNKB, mutasi kendaraan, kendaraan bermotor, Mutasi, otomotif, Ada Pemutihan, Ini Syarat Mutasi Kendaraan di Jawa Barat

Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan biaya mutasi, biaya balik nama, dan pajak kendaraan tahun 2025 bagi kendaraan luar provinsi yang mutasi ke Jawa Barat hingga 30 Juni 2025.

Bagi pemilik kendaraan yang mau melakukan mutasi atau pendaftaran ulang kendaraan sesuai dengan alamat baru, ada proses atau skema yang perlu dilaksanakan.

Selain pelat nomor kendaraan yang ikut berubah, proses ini juga penting untuk urusan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK karena administrasi kendaraan terikat pada alamat pemilik.

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Hasil cek fisik kendaraan (dapat dilakukan di Samsat terdekat dan harus dilegalisir)
  • Kuitansi jual beli bermaterai Rp 10.000
  • Fotokopi KTP pemilik baru (sesuai domisili tujuan)

Syarat tersebut yaitu, salinan akta pendiri dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili dan Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkut.

  • Sementara prosedur mutasi kendaraan ialah sebagai berikut;
  • Datangi kantor Samsat sesuai BPKB kendaraan (asal kendaraan).
  • Lakukan cek fisik (atau cek fisik bantuan) dan legalisir hasilnya.
  • Daftarkan berkas ke loket mutasi luar daerah.
  • Setelah berkas disetujui, lanjutkan ke bagian mutasi untuk proses administrasi.
  • Ambil fiskal dan arsip kendaraan di Samsat asal.
  • Daftarkan kembali berkas ke Samsat di domisili baru.

Kemudian, besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga. 

Mutasi kendaraan juga membutuhkan STNK dan BPKB baru sesuai alamat kepemilikan yang baru, sehingga dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB yang baru