Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Segera Berakhir

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan mendapatkan keringanan pembayaran PKB, sehingga meningkatkan peraturan wajib pajak.
Keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.
Sementara itu, masyarakat dapat mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar secara online, tanpa perlu datang ke Samsat.

Cara daftar akun SIGNAL samasat digital.
Adapun cara untuk mengecek tagihan pajak kendaraan secara online, sebagai berikut:
1. Aplikasi Signal
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat digunakan untuk mengecek tagihan pajak kendaraan. Berikut caranya:
Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
Setelah registrasi selesai, pilih menu "NKRB", klik "Lanjut"
Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.
2. Situs Resmi Samsat
Selain melalui aplikasi, pengecekan jumlah tagihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi.
Hasil pengecekan akan langsung menampilkan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
3. SMS
Beberapa daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS. Berikut caranya:
- Buka menu SMS di ponsel
- Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim pesan ke 08112119211
- Tunggu balasan SMS yang berisi informasi pajak kendaraan yang harus dibayar.
Layanan SMS ini tidak memerlukan biaya mahal, meskipun mungkin sedikit lebih lambat tergantung pada operator yang digunakan.
Selain itu, masyarakat dapat membayar pajak seperti biasanya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya.