Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Segera Berakhir

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan denda masih punya waktu beberapa hari untuk memanfaatkannya.
Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahunan yang berjalan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan pajak sebelumnya.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang akrab disapa Harum mengatakan, mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan Gratispol Pemutihan denda PKB yang akan berlangsung mulai 8 April sampai 30 Juni 2025 ini.
“Gunakan fasilitas yang diberikan Pemprov Kaltim ini dengan baik untuk memutihkan tunggakan baik yang 5 tahun, 10 tahun atau 1 sampai 2 tahun lalu,” kata Harum, dikutip Kompas.com dari laman resmi Bapenda Kalimantan Timur.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @polresta_samarinda_polantas, Sabtu (17/5/2025), ada ketentuan untuk mengikuti program pemutihan ini yaitu:
- Kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan atau ex dump atau lelang yang belum terdaftar
- Tidak termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dengan sisa waktu yang terbatas, diharapkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini agar bisa terbebas dari denda tunggakan pajak kendaraan.