Rincian Skema Pengurangan Pajak BBM di Jakarta, Kendaraan Pribadi Dapat Diskon Segini

- Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di provinsi Jakarta dipangkas sampai 80 persen.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menekan inflasi di ibu kota.
Dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan pengambilan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi objektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional," ungkap Danny dalam keterangannya, (7/8/25) dikutip dari Kompas.com.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan tidak hanya dapat meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor-sektor strategis nasional.
Tiga Skema Pengurangan Pajak PBBKB