Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Hanya sampai 31 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.
Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Selain itu, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur yang mengatur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dia juga mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pengemudi Ojol memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surabaya, Rabu (16/7/2025)
"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," katanya dalam keterangan resmi.
Adapun sasaran utama dari program pemutihan pajak Jatim 2025 meliputi masyarakat umum, terutama:
- Pengemudi ojek online
- Pelaku usaha roda tiga
- Warga yang termasuk dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
“Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ucapnya.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resmi @bapendajatim, program pemutihan ini dapat dinikmati oleh Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat.
- Pembebasan PKB progresif untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat.
- Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik Wajib Pajak kurang mampu.
- Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik Wajib Pajak dengan profesi ojek online.
- Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda tiga.
- Pembebasan sanksi administratif (denda) SWDKLLJ tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.