Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku hingga 30 Juni 2025

Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat pada bulan April 2025.
Salah satunya adalah wilayah Jawa Barat yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayar kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Suasana warga yang antusias memanfaatkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok, Selasa (25/3/2025).
"Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025," jelas Dedi dalam video yang diunggah di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi.
Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.
Bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, pemerintah telah menggratiskan bea balik nama kendaraan agar data kendaraan lebih akurat dan tertib.
Meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, Dedi mengingatkan bahwa biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.