Jadwal dan Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

pajak kendaraan, pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak kendaraan  jateng, Jadwal dan Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.

"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ucap Nadi mengutip Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Sementara untuk melakukan pelunasan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunan, dokumen perlu disiapkan adalah KTP asli dan STNK asli.

  • KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)

Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota. Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.

Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.