Insentif Guru Non-ASN 2025: Syarat, Besaran, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek di Info GTK

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap III tahun 2025.
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN yang menyasar pendidik di jalur formal maupun non-formal.
Insentif tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga mencerminkan pengakuan negara terhadap peran penting guru, termasuk yang belum bersertifikat pendidik atau belum berstatus ASN, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pencairan rencanya dilakukan mulai Agustus hingga September 2025, sebagaimana diumumkan Puslapdik melalui laman resminya pada Minggu (27/7/2025).
Penyaluran dana hanya berlaku bagi guru yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Simak informasi lengkap terkait insentif guru non-ASN 2025 berikut ini.
Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Dilansir dari Puslapdik Kemendikbudristek, berikut syarat terbaru bagi penerima insentif tahun 2025:
Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Telah memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Memiliki NUPTK aktif
- Beban kerja sesuai ketentuan dan terdata dalam Dapodik
- Bukan ASN
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Sekolah Indonesia di luar negeri
Untuk Guru PAUD Non-Formal:
- Masa kerja minimal 13 tahun tanpa jeda per Januari 2025
- Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
- Bertugas di satuan KB/TPA di bawah naungan dinas pendidikan
- Terdata dalam Dapodik
- Bukan ASN
- Usulan penerima disampaikan melalui aplikasi SIM ANTUN oleh dinas pendidikan setempat
Besaran Insentif Guru Non-ASN 2025
Pemerintah menetapkan besaran insentif sebagai berikut:
- Guru Formal (TK–SMK): Rp 2.100.000 per tahun (dibayarkan sekaligus)
- Pendidik PAUD Non-Formal: Rp 2.400.000 per tahun (dibayarkan sekaligus)
Meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3.600.000, program ini masih menjadi bentuk apresiasi terhadap ratusan ribu guru non-ASN di Indonesia. Total sasaran penerima mencapai 341.248 orang dari semua jenjang.
Jadwal Pencairan Insentif Guru Non-ASN 2025
Pencairan insentif dilakukan mulai Agustus hingga September 2025. Namun demikian, pencairan baru dapat dilakukan apabila penerima telah mengaktifkan rekening bank yang disiapkan oleh Puslapdik.
Batas akhir aktivasi rekening ditetapkan hingga 30 Januari 2026. Jika tidak diaktivasi hingga tenggat waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Kepala sekolah dan operator sekolah juga diimbau untuk memastikan proses administrasi oleh guru tidak tertunda agar dana tidak hangus.
“Guru diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” kata Sri Lestariningsih, Kepala Bagian Tata Usaha Puslapdik di Surabaya.
Link Terbaru Info GTK untuk Cek Insentif Guru Non-ASN 2025
Tahun ini terdapat sejumlah pembaruan dalam skema pencairan bantuan, salah satunya terkait perubahan alamat situs Info GTK.
Alamat sebelumnya diubah dari info.gtk.kemdikbud.go.id menjadi info.gtk.dikdasmen.go.id.
Guru diminta memastikan bahwa laman yang dibuka merupakan alamat resmi agar memperoleh informasi terkini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Cara Cek Status Isentif Guru Non-ASN 2025 di Info GTK
Untuk memastikan status sebagai penerima insentif, guru dapat mengecek melalui laman Info GTK dengan langkah berikut:
- Buka laman: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login dengan akun PTK (username dan password)
- Masukkan CAPTCHA
- Klik "Masuk"
- Pilih menu "Cek Status Tunjangan"
- Periksa apakah SKTP telah terbit
- Jika data valid, pencairan akan diproses ke rekening terdaftar
- Gunakan fitur "Cetak" untuk dokumentasi
- Aktivasi Rekening dan Pengisian SPTJM
- Setelah dinyatakan sebagai penerima, guru wajib:
- Mengisi dan mengunggah formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan Puslapdik
Melalui program bantuan insentif guru non-ASN ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.
Meskipun tantangan di lapangan masih banyak, upaya ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat peran pendidik di luar status ASN dan sertifikasi formal.
Guru diminta untuk rutin memantau informasi terbaru melalui laman resmi Info GTK guna memastikan tidak ada tahapan yang terlewat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Info GTK 2025 Terbaru: Bantuan Insentif Guru Non ASN Kembali Cair!”.