Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Ini Syarat dan Besarannya

Kabar baik datang bagi para guru non-ASN di seluruh jenjang pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan kembali menyalurkan bantuan insentif pada tahun 2025.
Proses pencairan insentif dijadwalkan berlangsung pada periode Agustus hingga September mendatang.
Tahun ini, jumlah penerima bantuan meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya. Total ada 341.248 guru non-ASN yang akan menerima bantuan insentif, jauh lebih banyak dibanding tahun 2024 yang hanya mencapai sekitar 67.000 penerima.
Sri Lestariningsih, Sub Koordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa saat ini proses penyaluran masih berada di tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri, dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Sabtu (2/8/2025).
Perubahan Ketentuan: Tidak Perlu Lagi Masa Kerja 17 Tahun
Salah satu perubahan penting dalam penyaluran bantuan tahun ini adalah dihapusnya persyaratan masa kerja minimal 17 tahun. Meski begitu, penerima tetap harus memenuhi beberapa syarat tambahan.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
- Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama
Dari sisi jumlah bantuan, nominal yang diterima guru tahun ini mengalami penurunan. Bila pada 2024 insentif diberikan sebesar Rp 3,6 juta per tahun dalam dua tahap, maka pada 2025 bantuannya hanya Rp 2,1 juta dan dibayarkan sekaligus.
Dana bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing guru penerima. Pemerintah juga memfasilitasi pembukaan rekening baru bagi guru yang belum memilikinya.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026," lanjut Sri. Bila tidak diaktifkan sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Mekanisme Penyaluran Berbasis Dapodik
Tahun ini, pengusulan calon penerima bantuan tidak lagi dilakukan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN. Sebagai gantinya, seluruh proses seleksi dan pencocokan data akan dilakukan secara terpusat melalui sinkronisasi dan verifikasi data Dapodik.
Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening secara langsung bagi semua guru formal yang masuk dalam daftar calon penerima. Dana bantuan kemudian akan dicairkan sekitar bulan Agustus hingga September 2025.
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan proses penyaluran insentif menjadi lebih akurat, transparan, dan efisien.