Cek Info GTK, Bantuan Insentif Guru Non-ASN Rp 2,4 Juta Segera Cair di Agustus 2025

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN tahap III tahun 2025.
Program ini menyasar para pendidik baik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Namun, tidak semua guru non-ASN dapat langsung menerima bantuan ini. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat masuk ke dalam daftar penerima bantuan insentif yang akan dicairkan pada periode Agustus hingga September 2025.
Pertama, guru harus aktif dan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak berstatus sebagai ASN.
Kedua, guru harus mengajar di lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan, baik di lembaga PAUD formal maupun non-formal seperti Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA).
Ketiga, nama guru harus masuk dalam nominasi dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem SIM ANTUN.
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD non-formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,” jelas Sri Lestariningsih, Kepala Bagian Tata Usaha Puslapdik, pada Minggu (27/7/2025) di Surabaya.
Bagi guru PAUD non-formal, proses pengusulan dari dinas pendidikan menjadi krusial. Pengusulan untuk pencairan semester I tahun ini ditetapkan paling lambat tanggal 31 Juli 2025.
Jika pengusulan melewati batas waktu tersebut, maka guru bersangkutan tidak dapat menerima bantuan insentif untuk semester ini. Sri Lestariningsih menekankan pentingnya peran Dinas Pendidikan dalam proses ini.
“Untuk semester I 2025, pengusulan oleh Dinas Pendidikan paling lambat 31 Juli 2025,” ujarnya.
Apa Saja Ketentuan Teknis Penerima Insentif?
Selain harus terdata di Info GTK dan Dapodik, guru non-ASN juga harus memenuhi kriteria tambahan. Mereka harus memiliki ijazah minimal setara SMA atau SMK.
Hal ini menjadi salah satu penyaring agar insentif tepat sasaran dan diberikan kepada tenaga pendidik yang memang aktif dan memenuhi syarat minimal kompetensi.
Puslapdik menetapkan besaran bantuan insentif sebesar Rp 2.400.000 per tahun bagi guru PAUD non-formal. Bantuan ini diberikan sekaligus, tidak dalam bentuk cicilan.
“Besaran insentif bagi pendidik PAUD non-formal adalah Rp 2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus,” ungkap Sri Lestariningsih.
Bagi guru formal, dana insentif akan dikirimkan ke rekening khusus yang telah dibuka oleh Puslapdik.
Para guru diberi tenggat waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening. Jika tidak, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
“Guru diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” tegas Sri.
Sistem Info GTK dan Dapodik menjadi basis data utama yang digunakan Puslapdik untuk menetapkan daftar penerima insentif.
Oleh karena itu, guru yang belum memastikan datanya valid dan lengkap dalam kedua sistem ini sangat disarankan untuk segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau lembaga.
Selain menjamin transparansi dan akuntabilitas, pemanfaatan sistem digital ini juga mempermudah proses seleksi dan pencairan dana secara merata dan tepat sasaran.
Langkah Apa yang Harus Dilakukan Guru Non-ASN Sekarang?
Bagi guru non-ASN yang ingin mendapatkan bantuan ini, penting untuk segera:
- Memastikan data diri tercatat dalam Dapodik dan Info GTK.
- Memastikan status sebagai non-ASN.
- Memastikan lembaga tempat mengajar berada di bawah Dinas Pendidikan.
- Memastikan sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat sebelum 31 Juli 2025.
Insentif ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Meski jumlahnya belum besar, bantuan ini diharapkan mampu memberikan semangat dan dukungan tambahan bagi para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
Bagaimana Cara Mengecek Bantuan Insentif Guru Non-ASN di Info GTK?
Bagi guru yang ingin mengetahui status pencairan insentif, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Akses laman resmi Info GTK/. Buka peramban internet dan kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik. Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
- Periksa dan verifikasi data. Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
- Cek status tunjangan. Di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Cek apakah SKTP sudah terbit. Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
- Cetak informasi bila diperlukan. Untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, gunakan fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "3 Syarat Penting Bantuan Insentif Guru Non ASN via Info GTK".