BSU Kemnaker 2025 Tahap Kedua Segera Cair, Ini Cara Cek dan Syaratnya

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah.
Program bantuan tunai ini ditujukan untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus menjaga daya beli di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi.
Penyaluran BSU 2025 ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025, dengan total penerima manfaat mencapai 17,3 juta orang.
Siapa saja yang berhak menerima? Bagaimana cara mengeceknya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, dilansir dari KONTAN.
Tahapan penyaluran BSU 2025
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sebanyak 3,6 juta lebih penerima sudah ditetapkan. Namun hingga kini, realisasi pencairan BSU tahap I baru mencapai sekitar 14 persen dari total target penerima.
Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data 4,5 juta calon penerima ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, jumlah ini belum final karena masih melalui proses verifikasi dan validasi data.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa proses ini penting untuk memastikan penerima BSU benar-benar memenuhi kriteria.
Siapa yang berhak menerima BSU?
Tak semua pekerja bisa menerima BSU. Pemerintah menetapkan beberapa syarat agar bantuan ini tepat sasaran. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
-Warga negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
-Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara UMP/UMK di wilayah tempat bekerja.
-Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
Cara cek penerima BSU 2025
Pekerja bisa mengecek status BSU melalui dua kanal resmi berikut:
-Website: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Jangan lupa juga untuk mengecek email atau notifikasi yang dikirimkan oleh pihak perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Arti status saat cek BSU
Saat melakukan pengecekan, Anda mungkin menemukan beberapa status berbeda. Berikut penjelasannya:
-Masih dalam proses verifikasi dan validasi
Artinya, data Anda masih diperiksa. Silakan cek secara berkala dan hubungi HRD perusahaan bila perlu.
-Pembaruan rekening berhasil
Ini menunjukkan data Anda sudah lolos seleksi awal dan masuk ke tahap pengecekan lanjutan sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.
-Belum termasuk kriteria calon penerima
Jika status ini muncul, kemungkinan besar Anda tidak memenuhi syarat. Beberapa penyebabnya bisa karena:
- Sudah menerima bantuan sosial lain,
- Data rekening bermasalah,
- NIK tidak valid,
- Belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan BSU akan dikirim langsung ke rekening pekerja melalui bank-bank berikut:
Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Pastikan rekening Anda aktif dan sesuai data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Waspadai informasi palsu
Penting untuk diingat, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui:
-Website: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Aplikasi JMO
-Contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175
Hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Data pekerja hanya dikumpulkan oleh petugas resmi perusahaan melalui aplikasi SIPP milik BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cek Syarat Pencairan BSU Kemnaker Tahap Kedua untuk 4,5 Juta Penerima",