Status BSU 2025 Tiba-tiba Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat? Ini Penjelasan Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Program BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Namun, sejumlah pekerja mengeluhkan status penerima mereka yang tiba-tiba berubah dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat saat mengecek di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://bsu.kemnaker.go.id
Syarat Menerima BSU 2025
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP
- Bukan penerima bantuan sosial seperti PKH atau BLT pada tahun anggaran berjalan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Kenapa Status BSU 2025 Bisa Berubah?
Dilansir Kompas.com (02/09/2025), Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa perubahan status penerima BSU disebabkan oleh proses verifikasi dan penyaluran bantuan yang dilakukan secara bertahap.
“Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis,” ujar Sunardi, Selasa (1/7/2025).
Ia menyarankan pekerja untuk secara rutin mengecek status mereka melalui laman resmi BSU. “Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/,” tambahnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Penerima BSU Berubah?
Jika status BSU 2025 berubah menjadi tidak memenuhi syarat, padahal sebelumnya dinyatakan layak, pekerja disarankan untuk:
- Memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif
- Menghubungi HRD atau perusahaan untuk mengecek keakuratan data yang dilaporkan
- Jika masih ada kejanggalan, menghubungi call center Kemenaker di 1500-630
Kapan BSU Tahap 2 Cair?
Per Selasa (24/6/2025), BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja. Kemudian pada Sabtu (29/6/2025), penyaluran tahap pertama dilanjutkan kepada 3.648.408 pekerja.
“Sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran,” ujar Sunardi.
Terkait penyaluran tahap dua, Sunardi menyebut belum bisa memastikan jadwal pastinya. “BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kriteria Syarat Penerima BSU 2025, Anda Termasuk?.