Ini Tiga Alasan Kemnaker soal BSU 2025 Belum Cair: Cek Syarat dan Status Rekening Anda

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan tiga faktor utama yang menyebabkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 belum masuk ke rekening sejumlah pekerja. Penjelasan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemnaker pada Selasa, 8 Juli 2025.
"BSU nggak muncul di rekening? Coba cek ini dulu," tulis Kemnaker dalam unggahannya.
Dalam unggahan tersebut, Kemnaker memaparkan tiga penyebab utama keterlambatan pencairan BSU 2025, yang perlu diketahui para pekerja agar dapat segera melakukan pengecekan dan tindak lanjut.
Pertama, pekerja belum memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Untuk bisa ditetapkan sebagai penerima BSU 2025, seluruh persyaratan dalam Permenaker tersebut harus dipenuhi. Jika tidak, maka status penerima tidak dapat ditetapkan.
Kedua, penerima sudah mendapatkan bantuan sosial lain di tahun yang sama. BSU tidak diberikan kepada pekerja yang tercatat sebagai penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketiga, terdapat masalah pada data rekening. Rekening yang tidak aktif (dormant), salah input data, atau rekening yang terblokir dapat menyebabkan gagal cairnya dana BSU 2025 ke penerima.
Meskipun demikian, Kemnaker menegaskan bahwa bagi pekerja yang telah memenuhi semua syarat namun terkendala pada masalah rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui jalur alternatif, yaitu lewat Kantor Pos.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima PKH?
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk memastikan status ini, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara berikut:
- Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili di kolom "Wilayah PM"
- Isi nama lengkap sesuai KTP di kolom "Nama PM"
- Masukkan kode captcha yang tersedia
- Klik "Cari Data"
- Jika nama pekerja tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima PKH, maka ia tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.
Apa Saja Syarat Penerima BSU 2025?
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat lengkap penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Memiliki gaji atau penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain pada tahun berjalan.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025?
Untuk mengetahui apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pengecekan dapat dilakukan melalui dua laman resmi:
https://bsu.kemnaker.go.id
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pastikan seluruh data diri dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status pekerjaan, agar proses pencairan BSU 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Dengan memahami penyebab keterlambatan serta melakukan pengecekan secara mandiri, diharapkan para pekerja dapat memastikan kelayakan mereka sebagai penerima BSU dan segera menerima bantuan yang telah disiapkan pemerintah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".