Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) membuat kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Lantas seperti apakah ketentuannya?
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu sendiri kebijakan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Tujuan diadakannya PPPK Paruh Waktu untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
"Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).
Berikut ini merupakan beberapa penjelasan terkait kriteria untuk mengikuti PPPK Paruh Waktu:
1. Prioritaskan Calon yang Terdata dan Pernah Ikut Seleksi CASN Tapi Gagal
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 dengan hasil gagal, untuk formasi PPPK maupun CPNS.
2. Pernah Ikut Tes CASN
Walaupun kamu tidak memiliki data dalam database BKN, namun telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
3. Hanya Berlaku untuk Beberapa Divisi PPK
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan seperti,
-Tenaga Kesehatan
-Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional,
Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme Perekrutan PPPK
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. (Tka)