Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali membuka kesempatan emas bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk bergabung melalui program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memperkuat sistem kesehatan internal dan memastikan pelayanan medis berkualitas bagi pegawai Kejaksaan serta masyarakat umum.
PPPK Kejaksaan 2025
Penempatan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Kejaksaan
Sebagai bagian dari rekrutmen PPPK, Kejaksaan RI menyediakan penempatan di tiga rumah sakit yang berada di bawah koordinasi institusi ini: RSU Adhyaksa Jakarta, RSU Adhyaksa Ambon, dan RSU Adhyaksa Palembang.
Ketiga rumah sakit ini terus bertransformasi dengan pengembangan fasilitas medis guna memberikan layanan terbaik.
Oleh karena itu, kebutuhan akan tenaga medis dan paramedis yang berkompeten sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional rumah sakit tersebut.
Formasi dan Kuota
Kejaksaan membuka formasi yang luas dan beragam untuk berbagai posisi tenaga kesehatan, mulai dari dokter hingga tenaga kesehatan terampil.
Ini merupakan kesempatan bagi para tenaga medis untuk mengembangkan karirnya dalam lingkungan yang penuh tantangan dan profesional. Beberapa posisi yang dibuka meliputi:
-
Dokter Subspesialis: Misalnya, subspesialis anak, penyakit dalam, bedah, onkologi, dan lainnya.
-
Dokter Spesialis: Mulai dari spesialis bedah umum, psikiatri, hingga spesialisasi di bidang jantung dan pembuluh darah.
-
Dokter Gigi: Posisi untuk dokter gigi ahli subspesialis dan spesialis.
-
Tenaga Kesehatan Terampil: Seperti perawat terampil, radiografer, fisioterapis, hingga analis laboratorium.
Peluang ini juga mencakup tenaga kesehatan lainnya yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat, promosi kesehatan, hingga tenaga medis lainnya yang mendukung layanan kesehatan sehari-hari.
Proses Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025
Pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan Kejaksaan 2025 dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.
Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami dengan seksama persyaratan yang ditetapkan.
Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
-
Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batas usia yang ditetapkan untuk masing-masing formasi.
-
Pendidikan: Harus memiliki ijazah yang relevan sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan IPK minimal 2.75.
-
Pengalaman: Pengalaman kerja di fasilitas kesehatan baik milik Kejaksaan, Pemerintah, atau Swasta sesuai dengan formasi yang dilamar.
-
Registrasi Profesi: Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
-
Kondisi Fisik: Pelamar tidak boleh memiliki masalah penglihatan (buta warna), cacat fisik, atau mental yang menghalangi pelaksanaan tugas.
Kuota Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025
Berdasarkan informasi terbaru, beberapa formasi yang tersedia meliputi:
-
Dokter Ahli Muda (Subspesialis dan Spesialis): Mulai dari bedah onkologi hingga penyakit dalam.
-
Dokter Gigi Ahli Muda: Spesialisasi dalam konservasi gigi dan bedah mulut.
-
Tenaga Kesehatan Terampil: Posisi untuk perawat, radiografer, fisioterapis, hingga teknisi laboratorium.
Pendaftaran dimulai pada 2 Juli 2025 dan akan berakhir pada 24 Juli 2025. Untuk informasi lebih lanjut, termasuk detail formasi, kuota, dan cara pendaftaran, Anda dapat mengunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id atau akun media sosial Kejaksaan RI.