Cara Daftar SPMB SMA/SMK Negeri di Banten 2025, Jadwal Lengkap dan Kuota Jalur

Pemerintah Provinsi Banten akan memulai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) Negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 16 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa petunjuk teknis (juknis) untuk pendaftaran sekolah negeri telah ditandatangani dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan tahapan SPMB tahun ini.
“Ini untuk sekolah negeri dulu. Petunjuk teknisnya sudah saya tandatangani,” ujar Andra saat ditemui di Gedung Negara Banten, Kamis (12/6/2025), seperti ditulis KOMPAS.com.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi: https://spmb.bantenprov.go.id. Sistem SPMB ini disebut telah mengalami penyempurnaan setiap tahunnya agar proses seleksi berjalan lebih transparan dan adil, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak di Banten untuk memperoleh pendidikan.
Kuota jalur pendaftaran
Penerimaan siswa baru dibagi ke dalam beberapa jalur dengan rincian kuota sebagai berikut:
-Jalur Domisili: 30 persen dari total daya tampung.
-Jalur Afirmasi: 30 persen dari total daya tampung.
-Jalur Prestasi: 35 persen dari total daya tampung, terbagi menjadi:
Prestasi akademik: 60 persen dari kuota jalur prestasi.
Prestasi non-akademik: 40 persen dari kuota jalur prestasi.
-Jalur Mutasi: 5 persen dari total daya tampung.
Jadwal tahapan SPMB
Berikut adalah tahapan dan jadwal pelaksanaan SPMB 2025:
Pendaftaran: 16–23 Juni 2025
Verifikasi Berkas: 16–25 Juni 2025
Tes Minat dan Bakat (khusus SMK): 16–25 Juni 2025
Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Juni 2025
Daftar Ulang: 1–4 Juli 2025
Pra-MPLS: 12 Juli 2025
Tahun Ajaran Baru Dimulai: 14 Juli 2025
Tata cara pendaftaran
Calon peserta didik mendaftar secara daring melalui laman SPMB. Jika mengalami kendala, calon murid dapat datang langsung ke sekolah tujuan dan dibantu petugas.
Pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data Kementerian.
Peserta memilih jenjang dan jalur pendaftaran.
Data diisi dan dokumen diunggah sesuai persyaratan umum dan khusus.
Penandaan lokasi (tagging) dilakukan berdasarkan alamat dalam Kartu Keluarga (KK).
Semua dokumen yang diunggah harus sah dan terbukti legalitasnya.
Syarat umum calon peserta didik
Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025, dibuktikan dengan:
-Akta kelahiran atau
-Surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang.
-Pengecualian batas usia berlaku untuk:
1. Siswa penyandang disabilitas.
2. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau layanan khusus.
3. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
-Telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
-SMK tertentu dapat menambahkan persyaratan tambahan sesuai kebutuhan program keahlian.
Komitmen Pemprov Banten
Gubernur Andra menegaskan bahwa upaya perbaikan sistem terus dilakukan agar proses penerimaan siswa baru lebih baik setiap tahunnya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga memiliki akses dan hak yang sama dalam memperoleh pendidikan,” kata Andra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "",