Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Juli 2025, Ini Cara Cek Legalitasnya via WA OJK

Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar untuk berbagai keperluan.
Ada banyak entitas perusahaan yang menawarkan pinjol, namun sayangnya tidak semuanya aman karena banyak yang berstatus ilegal.
Pinjol yang legal berasal dari entitas yang terdaftar sekaligus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat tidak dianjurkan untuk menggunakan pinjol ilegal karena mengandung risiko-risiko yang akan merugikan peminjam sendiri.
Risiko-risko tersebut antara lain penyalahgunaan data pribadi, pemberian bunga yang mencekik, hingga melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar aturan.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat harus memastikan platformnya legal di mata OJK.
OJK memperbaharui secara berkala daftar perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjol yang telah memiliki izin, dan juga pinjol yang dinyatakan ilegal.
Platform dan perusahaan apa saja yang menawarkan pinjol legal di Indonesia?
Daftar pinjol legal per Juli 2025 menurut data OJK
Menurut data terbaru OJK per Juli 2005, terdapat 96 entitas pinjol yang legal alias sudah terdaftar dan memiliki izin resmi.
Berikut adalah daftar pinjol legal menurut data OJK, dengan catatan PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) sudah berganti nama menjadi KrediOne sejak 26 Mei 2025.
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Investree – PT Investree Radhika Jaya
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- DOMPET KILAT – PT Indo Fintek Digital
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital Fintek – PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro – PT Tri Digi Fin
- FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
- Rupiah Cepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana – PT Artha Dana Teknologi
- JULO – PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin – PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
- PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami – PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini – PT Dana Kini Indonesia
- Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka – PT Intekno Raya
- Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
- PinjamYuk – PT Kuaikuai Tech Indonesia
- FinPlus – PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme – PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
- DANA SYARIAH – PT Dana Syariah Indonesia
- BATUMBU – PT Berdayakan Usaha Indonesia
- CashCepat – PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
- Cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
- 360KREDI (KrediOne) – PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
- SOLUSIKU – PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
- TrustIQ – PT Trust Teknologi Finansial
- KLIK KAMI – PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha SYARIAH – PT Duha Madani Syariah
- Invoila – PT Sol Mitra Fintec
- Sanders – PT Satustop Finansial Solusi
- DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
- UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
- KREDITO – PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
- Avantee – PT Grha Dana Bersama
- Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
- Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita – PT Inclusive Finance Group
- IKI Modal – PT IKI Karunia Indonesia
- Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
- Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
- iGrow – PT iGrow Resources Indonesia
- Danai.id – PT Adiwisata Finansial Teknologi
- DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
- LAHAN SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
- KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
- Doeku – PT Doeku Peduli Indonesia
- Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
- Danain – PT Mulia Inovasi Digital
- Indosaku – PT Indosaku Teknologi Indonesia
- EDUFUND – PT Fintech Bina Bangsa
- GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
- PAPITUPI SYARIAH – PT Piranti Alphabet Perkasa
- BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
- danabijak – PT Digital Micro Indonesia
- AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
- SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- Crowde – PT Crowde Membangun Bangsa
- klikCair – PT Klikcair Magga Jaya
- ETHIS – PT Ethis Fintek Indonesia
- SAMIR – PT Sahabat Mikro Fintek
- UATAS – PT Plus Ultra Abadi
Daftar pinjol ilegal per Juni 2025 menurut data OJK
Daftar pinjol ilegal dari OJK per Kamis, 19 Juni 2025.
OJK turut membagikan daftar pinjol illegal per Juni 2025, dimana 100 di antaranya adalah:- Duit Numpuk
- UangNyata
- Uang Rupiah
- DuitKita Pro
- BungaPay
- Pinjol Kilat
- Pinjam Online Cepat
- Fulus Kilat
- Yuk Rupiah
- Tunai Kilat
- Rupiah Kilat
- Dompet Cepat
- Gampang Kilat
- Kantong Sahabat
- DompetKucing
- Domper Super
- Fulus
- Sobat Rupiah
- Dana Gampang
- Super Cash
- Kami Bantu
- Dompet Kredit
- Bantuan Cepat
- Inna Cinot
- Herman Plangi
- Ruang Tunai
- Duwit Darurat
- Kantong Darurat
- My Tunai
- Tunai Mitra
- Tunai Kilat
- Dunia Uang
- Raja-Uang
- Kredini
- Kantong Sahabat
- BosDompet
- Dana Keliling
- EasyDana
- BesarPinjam
- Pinjam Kita
- Kredit komuniti
- Pinjam dana online
- Pinjam Aja - Pilihan Tepat Pinjaman Online
- Pinjam Darurat
- Pinjaman dana online tunai
- Pinjaman suksess cepat cair
- Pinjam Now
- Pinjam dana
- Bintang Penjamin
- Caspira
- Pijam Kuy
- AD88
- Pinjaman Dana Kita Online
- Duit cair
- Dana Klik
- Dana Berkah
- Dana Darurat - Pinjaman
- Ayo Pinjam
- AyoPinjam - Bagikan Aplikasi
- Pinjam Dana Cepat
- Pinjaman Tunai Cepat
- Duit Pasti
- pinjaman dana isntan
- Pinjaman Dana
- Rebahan Dapet Duit
- Danaforu13
- Duit Gratis
- Pinjam Modal KTP
- EVO Pinjaman Cepat
- Dana Kita
- Pusat Pinjaman (APOY)
- Dana Rakyat
- Dana Keliling
- Sinar Rupiah
- Duitpasti
- KSP Anugerah Indonesia
- ksp peminjaman, bisa pinjam
- Pinjam Dana Tunai
- Ceria Cash
- Cair Cepat
- Pinjaman Amanah
- Pinjaman Nasari Sentral
- Pinjaman Sentral
- Solusi Pinjam
- Dana Cicil
- Dana Kilat
- Cash Gampang
- Sinar Rupiah
- Tunai Kilat
- Dana Darurat
- Duit
- Bisa pinjam
- Tempat Pinjam Uang
- Pinjem Duit - data kilat
- DANAKINI - Pjm kilat service
- MangoCash - Pinjaman Tunai Online Cepat Dan Mudah
- HappyDaya - Dana Cepat
- KTA Cepat Cair-Kredit Usaha
- Dana Go - Dana pinjaman cair seketika
- DapatUang - Pinjam Mudah Tunai Dana Cepat Kilat
Sebagai catatan, daftar di atas tidak mencerminkan seluruh entitas pinjol ilegal dalam data OJK.
Menurut lampiran resmi OJK Juni 2025, ada total 427 entitas pinjol ilegal yang dinyatakan tidak terdaftar dan tidak berizin.
Sebagian entitas pinjol ilegal dalam daftar tersebut tidak memiliki nama alias hanya memiliki tautan (URL) Facebook, dan sebagian memiliki nama yang sama namun dengan tautan yang berbeda.
Daftar lengkap pinjol ilegal menurut OJK bisa dilihat di sini.
Cara cek legalitas pinjol melalui WA
Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp, dan berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor resmi WhatsApp OJK 081-157-157-157 (Kontak OJK 157 bercentang biru).
- Buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang sudah disimpan.
- Ketik Menu, pilih Cek Legalitas.
- Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek legalitasnya.
- Kirim pesan tersebut dan tunggu proses dari sistem.
- OJK akan mengirimkan balasan berisi status legalitas pinjol tersebut.
Jika pinjol tersebut resmi, akan muncul informasi: "PT xxx berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan".