Cek Nama Penerima Dana PIP Juli 2025, Ini Link dan Cara Aksesnya

Pemerintah terus berupaya memperluas akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi siswa yang masuk dalam daftar penerima, kini sudah bisa mengecek status pencairan dana bantuan tersebut secara daring lewat laman resmi: pip.kemendikdasmen.go.id.
Program PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang ditujukan untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dukungan ini diberikan agar mereka bisa tetap bersekolah hingga tingkat menengah, baik melalui jalur pendidikan formal seperti SD hingga SMA/SMK, maupun non-formal seperti Paket A, B, dan C.
“Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Senin (7/7/2025).
Cara Cek Status Pencairan Dana PIP 2025
Berikut langkah mudah untuk mengetahui apakah bantuan PIP sudah masuk rekening:
- Siapkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK ke kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari”.
- Sistem akan menampilkan informasi status pencairan.
- Jika status menunjukkan bahwa dana telah tersedia, siswa bisa segera mencairkannya sesuai prosedur yang berlaku di sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Dana PIP disalurkan dalam tiga termin setiap tahunnya:
- Termin 1 (Februari–April): untuk penerima yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei–September): untuk siswa hasil usulan dinas pendidikan dan masuk dalam SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober–Desember): untuk siswa dari tahap sebelumnya yang belum menerima dana.
Karena pencairan dilakukan secara bertahap, waktu dana masuk ke rekening bisa berbeda di tiap sekolah.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Penerima PIP tahun 2025 adalah anak-anak berusia 6 sampai 21 tahun yang masih aktif bersekolah, baik di jalur formal maupun non-formal, termasuk pendidikan khusus. Mereka juga harus memenuhi syarat berikut:
- Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Anak yatim piatu, korban bencana, mengalami gangguan fisik, atau putus sekolah karena keterbatasan biaya.
Rincian Besaran Dana PIP 2025
Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berikut nominal dana bantuan per tahun:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000
Sementara untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, bantuan hanya diberikan 50 persen dari jumlah tersebut, yaitu:
- SD: Rp225.000
- SMP: Rp375.000
- SMA/SMK: Rp900.000
Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan pribadi siswa dalam menunjang pendidikan, seperti pembelian seragam, alat tulis, dan ongkos transportasi. Namun, dana ini tidak diperuntukkan bagi biaya operasional sekolah seperti SPP.
Melalui PIP, pemerintah berharap bisa menekan angka putus sekolah dan membantu siswa-siswa yang sebelumnya terpaksa berhenti agar bisa kembali belajar. Program ini juga menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Sumber: KompasTV