Cek Dana PIP Juli 2025 dengan NIK dan NISN, Simak Cara dan Syarat Penerima

Pemerintah kembali mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada Juli 2025.
PIP adalah program bantuan berupa uang tunai yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuannya adalah memastikan anak usia sekolah tetap dapat mengakses layanan pendidikan hingga tamat.
Untuk mempermudah masyarakat mengetahui status pencairan dan kepesertaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan aplikasi resmi bernama SIPINTAR (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar).
Aplikasi ini bisa diakses melalui ponsel Android maupun website resmi di alamat pip.kemendikdasmen.go.id.
Bagaimana Cara Cek Dana PIP 2025 Melalui Aplikasi SIPINTAR?
Untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan lewat aplikasi SIPINTAR:
- Unduh aplikasi SIPINTAR melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Jawab pertanyaan matematika untuk verifikasi keamanan.
- Klik "Cek Penerima PIP".
- Layar akan menampilkan informasi status penerima dan jadwal pencairan.
- Jika data siswa tidak muncul, berarti belum tercatat sebagai penerima PIP.
Bagaimana Cara Cek Dana PIP 2025 via Website Resmi?
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara online lewat situs resmi PIP:
- Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih fitur "Cari Penerima PIP".
- Masukkan NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi penjumlahan captcha.
- Klik "Cek Penerima PIP".
- Jika siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi lengkap terkait status bantuan dan pencairannya.
Berapa Besaran Dana PIP 2025?
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud, berikut besaran dana PIP yang diterima oleh peserta didik pada tahun 2025:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000/tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 500.000.
Dana tersebut bisa ditarik melalui bank penyalur setelah status pencairan dinyatakan aktif. Bank penyalur berbeda sesuai jenjang pendidikan yakni BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, dan BSI untuk semua jenjang di wilayah Aceh.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP 2025?
Berikut adalah kriteria penerima bantuan PIP tahun 2025:
- Siswa berusia 6–21 tahun pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria khusus seperti:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim/piatu, anak korban bencana atau konflik.
- Anak dari orang tua yang terkena PHK.- Anak di panti asuhan atau lembaga sosial.- Siswa pendidikan nonformal seperti kursus.-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).-
Tercantum "Layak PIP" pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Program ini bertujuan membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu agar tidak putus sekolah karena alasan ekonomi.
Seperti disampaikan dalam laman resmi Puslapdik, PIP bertujuan membantu biaya pendidikan peserta didik dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6–21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat.
Pencairan PIP tahap kedua Juli 2025 menjadi momen penting bagi siswa kurang mampu untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Melalui aplikasi SIPINTAR dan laman resmi Kemendikdasmen, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi status pencairan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".