Dana PIP Juli 2025 untuk Siswa SD-SMA Cair, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

— Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada Juli 2025.
Bantuan ini menyasar siswa SD, SMP, hingga SMA dari keluarga kurang mampu, sebagai upaya mendukung mereka tetap bersekolah dan meringankan beban ekonomi keluarga.
Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pencairan PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin: termin 1 (Februari–April), termin 2 (Mei–September), dan termin 3 (Oktober–Desember).
Saat ini, pencairan untuk termin 2 sedang berlangsung dan siswa yang lolos verifikasi bisa segera mencairkan dana bantuan melalui sekolah masing-masing.
Penerima bisa mengecek status pencairan secara online melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Besaran dana PIP 2025
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai untuk membantu biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung, hingga jenjang sekolah menengah. Rinciannya sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Untuk siswa baru atau siswa di tahun akhir, bantuan diberikan separuh dari dana tahunan:
- SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000
- SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000
- SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000
Dana ini bisa digunakan untuk keperluan seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya, namun tidak untuk membayar SPP.
Siapa yang berhak menerima PIP?
Berikut kriteria penerima PIP 2025:
- Siswa usia 6–21 tahun pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa usia 6–21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria khusus, misalnya:
- Peserta Program Keluarga Harapan
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Yatim/piatu, korban bencana, anak dari orang tua terdampak PHK, anak di daerah konflik, anak di panti asuhan, atau siswa nonformal seperti kursus
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Ditandai “Layak PIP” di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah
Cara menjadi penerima PIP 2025
Cek status penerima:
Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1, masukkan NISN, NIK, dan kode verifikasi, lalu klik “Cek Penerima PIP.”
Daftar mandiri:
Melalui situs pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Daftar melalui sekolah:
Siswa atau orang tua mengajukan permohonan ke sekolah. Jika diverifikasi, sekolah mengusulkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Daftar lewat aplikasi SIPINTAR:
Sekolah menggunakan aplikasi ini untuk mengajukan nama siswa yang layak menerima PIP.
Penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM sebagai media pencairan dana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""