BSU 2025 Batch 4 Cair, Cek Nama Anda Sekarang di Link Resmi Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker, BSU 2025 Batch 4, syarat penerima BSU, kementerian ketenagakerjaan, BSU 2025 batch 4, BSU 2025 Batch 4 Cair, Cek Nama Anda Sekarang di Link Resmi Kemnaker

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali disalurkan pada tahun 2025.

Pencairan tahap keempat telah dimulai sejak Senin, 14 Juli 2025. Bagi para pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status penerimaan bantuan ini secara online.

BSU diberikan kepada pekerja formal yang berpenghasilan rendah, dengan nominal sebesar Rp 600.000. Bantuan ini merupakan akumulasi dari subsidi gaji sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.

Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2025 Batch 4?

Bagi pekerja yang merasa memenuhi kriteria di atas, proses pengecekan penerimaan BSU dapat dilakukan secara online melalui beberapa platform.

Salah satu platform yang paling direkomendasikan adalah situs resmi Kemnaker di alamat bsu.kemnaker.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek penerima BSU 2025 tahap 4 melalui website Kemnaker:

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Klik menu "Cek NIK".
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan kode Captcha untuk verifikasi.
  • Klik tombol "Cek status".
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.

Langkah ini penting dilakukan secara mandiri oleh para pekerja agar dapat mengetahui statusnya tanpa perlu menunggu informasi dari pihak ketiga.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

BSU 2025 tidak diberikan kepada seluruh pekerja. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria tertentu bagi calon penerima. Berikut adalah syarat penerima BSU 2025:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran berlangsung.

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa BSU 2025 diberikan untuk pekerja formal yang aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kenapa Ada yang Belum Menerima Meski Sudah Sesuai Kriteria?

Meski telah memenuhi seluruh persyaratan, beberapa pekerja mengaku belum menerima pencairan dana BSU tahap sebelumnya.

Kemnaker menyebutkan bahwa distribusi bantuan dilakukan secara bertahap untuk memastikan akurasi data dan proses penyaluran yang tepat sasaran.

Pekerja yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya, akan diprioritaskan dalam penyaluran tahap 4 dan tahap 5.

Dengan adanya BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dengan penghasilan rendah akibat tekanan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.

Pastikan Anda memenuhi semua kriteria dan lakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui perkembangan status bantuan Anda. Jika belum masuk dalam daftar tahap 4, masih ada peluang untuk terdaftar di tahap selanjutnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".