Penyebab 1 Juta Pekerja Gagal Dapat BSU 2025, Cek Namamu Sekarang di Link Ini

Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, namun ada sekitar satu juta orang tidak lagi masuk daftar penerima bantuan ini.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Ia mengungkapkan bahwa dari target awal sebanyak 17,3 juta pekerja, setelah proses verifikasi hanya sekitar 16 juta orang yang dinyatakan layak menerima BSU.
“Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Yassierli, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip dari Antara.
Meskipun begitu, Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU sudah mencapai lebih dari 85 persen. Ia menyebut proses penyaluran melalui PT Pos Indonesia masih mengalami hambatan, namun terus dikebut.
“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujar dia.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja atau buruh yang ingin memastikan apakah mereka masih termasuk dalam daftar penerima BSU, bisa melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Kemnaker:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun Kemnaker. Jika belum punya, silakan buat akun terlebih dahulu.
- Klik menu “Cek Bantuan” setelah masuk.
- Jika nama terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status bantuan.
- Untuk pencairan lewat kantor pos, lanjutkan verifikasi melalui aplikasi Pospay.
Syarat Penerima BSU Sesuai Permenaker 2025
Penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, di antaranya:
- WNI dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
- Menerima gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
- Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus Rp 600.000.
Cara Cairkan BSU lewat PT Pos: Wajib Punya QR Code Pospay
Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau BSI (khusus Aceh), pencairan BSU dilakukan lewat PT Pos Indonesia menggunakan QR Code dari aplikasi Pospay. Berikut langkah membuatnya:
- Unduh aplikasi Pospay
- Tekan ikon huruf “i” oranye di kanan bawah
- Pilih logo Kemnaker
- Masukkan NIK dan klik "Cek Status Penerima"
- Jika lolos, unggah e-KTP dan isi data pribadi
- Klik lanjutkan untuk mendapatkan QR Code
- Simpan dan tunjukkan QR Code ke petugas kantor pos saat mencairkan bantuan
- Dokumen yang Perlu Dibawa ke Kantor Pos
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- QR Code dari aplikasi Pospay atau surat pemberitahuan
- Nomor HP aktif
Pencairan tidak bisa diwakilkan. Penerima wajib datang sendiri dan menyerahkan dokumen lengkap ke petugas.