BSU 2025 Masih Berlangsung, Ini Cara Cek dan Tahapan Pencairannya

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per orang kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap mulai Juni hingga Juli 2025.
Menurut data terbaru, ada sebanyak 3.697.836 pekerja dari berbagai sektor, termasuk pekerja swasta, buruh, hingga guru honorer, yang menjadi penerima BSU tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga Selasa (24/6/2025), dana BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 penerima. Sisanya, sebanyak 1.247.768 orang, masih dalam proses pencairan.
"Sampai dengan hari ini, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," ujar Yassierli.
Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU?
Ada tiga saluran resmi untuk mengecek status sebagai penerima BSU 2025, yaitu melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email.
- Klik "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU.
2. Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pada halaman utama, geser hingga muncul "Cek Eligibilitas BSU"
- Klik dan lengkapi data tambahan (nama ibu kandung, nomor HP, dan email)
- Klik "Lanjutkan" untuk melihat status.
3. Lewat Situs Kemnaker
- Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Scroll ke menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
- Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
- Klik "Cek Status"
Jika Anda termasuk penerima, akan muncul pemberitahuan:
"NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Jika tidak memenuhi syarat:
"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan BSU 2025?
Syarat penerima BSU telah diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Syarat-syaratnya antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
Jika lolos sebagai penerima, peserta akan menerima dana langsung ke rekening. Pemerintah menjadwalkan pencairan BSU dalam beberapa tahap.
Untuk pencairan BSU tahap 2, proses masih berlangsung dan mencakup verifikasi, validasi, serta penyaluran dana ke Bank Himbara.
Pemerintah berharap program BSU ini dapat membantu pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat secara umum.
Masyarakat diimbau rutin mengecek status penerimaan melalui saluran resmi dan tidak mudah percaya terhadap informasi tidak valid yang beredar di media sosial.
Dengan memahami syarat, proses, dan cara cek status BSU, diharapkan para pekerja dapat memanfaatkan bantuan ini secara tepat guna dan meringankan beban hidup sehari-hari.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".