Cek Penerima PIP 2025 Online di pip.kemendikdasmen.go.id, Ini Cara dan Besarannya

Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 masih terus berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Hingga saat ini, bantuan PIP sudah memasuki Termin II yang berlangsung dari Mei hingga September 2025. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun.
Untuk memastikan tidak ada pencairan yang terlewat, siswa dan orang tua sangat dianjurkan untuk rutin mengecek status penerima PIP melalui laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan bahwa jadwal pencairan bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk memantau situs secara berkala agar informasi terbaru tidak terlewat dan pencairan dana bisa segera diproses sesuai jadwal.
Cara Cek PIP 2025 Secara Online
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima bantuan PIP 2025:
- Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Jika terdaftar, akan muncul data siswa dan status pencairan bantuan
- Pastikan Anda mengetahui NIK dan NISN terlebih dahulu agar proses pengecekan berjalan lancar. Bila data belum muncul, pencairan bantuan kemungkinan masih diproses atau akan dijadwalkan pada termin berikutnya.
Jumlah Dana Bantuan PIP 2025
Nominal bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan tingkat kelas:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
Kelas 1–5: Rp450.000
Kelas 6: Rp225.000
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7–8: Rp750.000
Kelas 9: Rp375.000
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10–11: Rp1.800.000
Kelas 12: Rp900.000
Dana PIP ini dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian seragam, alat tulis, buku, hingga ongkos transportasi ke sekolah.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Penyaluran bantuan PIP tahun ini terbagi dalam tiga termin:
- Termin I (Februari–April 2025): Khusus untuk siswa kelas akhir dan peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin II (Mei–September 2025): Saat ini masih berlangsung.
- Termin III (Oktober–Desember 2025): Akan ditujukan untuk siswa yang belum menerima bantuan pada dua termin sebelumnya.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Penerima bantuan PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau kondisi khusus tertentu. Mereka termasuk:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
- Siswa terdampak bencana alam
- Anak putus sekolah yang akan kembali bersekolah
- Siswa dengan kondisi khusus: disabilitas, korban PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga narapidana, atau penghuni lembaga pemasyarakatan
- Siswa dengan lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
- Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Demikian informasi seputar cara cek penerima PIP 2025 secara online. Pastikan untuk selalu mengecek pip.kemendikdasmen.go.id secara berkala agar tidak ketinggalan informasi dan proses pencairan berjalan lancar.